H. Ismail. S.Ag., M.Si.
Sejarah STAI Tebing Tinggi Deli

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebingtinggi Deli Berbadan Hukum Yayasan SRI DELI pada tanggal 18 Agustus 1999 M. bertepatan pada tanggal 8 Rajab 1420 H berdasarkan surat Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara Nomor: K.IX/PP.003.9/012/1999 tentang Izin Operasional. Pada tahun 2001 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebingtinggi Deli mendapat status terdaftar dari Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dengan Nomor: E/248/2001, tepatnya tanggal 14 September 2001. Pada awalnya STAI Tebingtinggi Deli diusulkan oleh Yayasan Bustanul Ulum Guppi. Yang kemudian untuk pengelolaan diserahkan kepada yayasan Sri Deli Tahun 2003. Adapun program studi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Program studi Pendidikan Agama Islam
  2. Program studi Jurusan Muamalat
  3. Program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam

Ketiga program studi tersebut di atas telah habis masanya pada Tahun 2005, selanjutnya Sekolah Tinggi Agama Islam mengusulkan re Status Izin Penyelenggara sampai dengan tahun 2008 yang mana izin re Status izin Penyelenggara telah diterbitkan untuk program studi Pendidikan Agama Islam dengan Nomor: Dj.I/201 Tahun 2008 Tanggal 20 Juni 2008. Dengan keluarnya re Status izin penyelenggara tersebut hanya program studi pendidikan Agama Islam saja, maka Sekolah Tinggi Agama Islam Tebingtinggi Deli hanya menerima mahasiswa baru untuk program Studi Pendidikan Agama Islam Kemudian pada tahun 2009 program studi pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Tebingtinggi Deli telah terakreditasi ā€œCā€ oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) dengan nomor: 038/BAN PT/Ak/XII/SI/XII/2009 selanjutnya prodi berbenah untuk meningkatkan pringkat Akreditasi. Sehingga asesmen terjadi pada tahun 2012 dan hasilnya keluar pada tahun 2013 dengan Nomor: 106/SK/BAN- PT/Ak-XV/S/IV/2013 tanggal 4 Desember 2013. Namun masih berstatus C.

Berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa mengharuskan perpanjangan ijin penyelenggaraan telah disampaikan pada 6 (enam) bulan menjelang habis masa izin penyelenggaraannya untuk setiap program studi. Untuk itu, disadari bahwa izin penyelenggaraan program studi Pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Tebingtinggi Deli akan berakhir pada tanggal 20 Juni 2013 sesuai ketentuan, karena itu sebelum sampai kepada masa yang telah ditetapkan masa pengusulannya, maka kami usulkan perpanjangan ijin ini untuk dapat terus melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian sebagaimana Tri Dharma Perguruan Tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Tebingtinggi Deli dalam binaan Koordinator Perguruan Tinggi Islam Swasta Wilayah IX Sumatera Utara.